Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Berpura-pura Jadi Teknisi, Dua Pria Gasak 9 Baterai Tower Telekomunikasi di Samarinda

Two workers at an industrial. technician engineer checking process on notebook to machinery in factory. workers using machine equipment in factory

Samarinda, Norton News – Aksi pencurian dengan modus penyamaran sebagai teknisi berhasil diungkap oleh aparat kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur. Dua pria ditangkap setelah kedapatan mencuri sembilan unit baterai tower jaringan telekomunikasi milik Telkomsel. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menyamar sebagai teknisi lapangan lengkap dengan atribut pekerja agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cukup terencana. Mereka lebih dulu melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan keberadaan baterai tower sebelum menjalankan aksi pencurian.

“Pelaku EH meminta rekannya untuk mengecek kondisi tower tersebut terlebih dahulu. Setelah memastikan ada baterai di dalamnya, keduanya kemudian masuk ke area tower dengan cara membuka pagar pembatas,” ujar Hendri saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (10/3/2026).

Menyamar sebagai Teknisi agar Tidak Menarik Perhatian

Dilansir Dari Compas Com –Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Site Tower Mitratel SMR 058 yang berada di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Samarinda. Dua pelaku yang terlibat diketahui berinisial EH (35) dan MA (40).

Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih yang dilengkapi pelat nomor palsu. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut berbagai peralatan kerja yang sengaja mereka siapkan untuk menyempurnakan penyamaran.

Peralatan yang dibawa antara lain kunci pembuka baut, helm keselamatan, serta rompi kerja berwarna oranye yang biasa digunakan oleh teknisi lapangan. Dengan mengenakan atribut tersebut, aktivitas mereka di sekitar tower tampak seperti kegiatan perawatan atau pengecekan rutin.

Strategi penyamaran ini membuat aksi mereka sempat berjalan tanpa menimbulkan kecurigaan dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi tower.

Aksi Terbongkar Saat Teknisi Resmi Datang

Namun, aksi kedua pelaku akhirnya terbongkar ketika teknisi resmi dari pihak perusahaan datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan jaringan. Saat bertemu dengan para pelaku, teknisi tersebut merasa curiga karena tidak mengenal mereka sebagai bagian dari tim pemeliharaan resmi.

Ketika ditanyai mengenai aktivitas yang mereka lakukan, kedua pelaku mengaku sedang menjalankan tugas untuk melakukan relokasi baterai tower. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas resmi, mereka tidak dapat memberikan dokumen apa pun sebagai bukti.

Kecurigaan teknisi semakin kuat karena prosedur pekerjaan di area tower biasanya selalu disertai dokumen resmi dari perusahaan. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat.

Pelaku Paham Sistem Tower

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku memang memiliki pengalaman di bidang perawatan tower telekomunikasi. EH diketahui merupakan mantan teknisi tower yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Sementara itu, MA masih aktif bekerja di sebuah perusahaan yang menangani pemeliharaan site tower di wilayah Kutai Timur.

Pengalaman kerja tersebut membuat keduanya memiliki pengetahuan mendalam mengenai sistem kelistrikan serta posisi baterai pada tower telekomunikasi. Keahlian itu pula yang diduga memudahkan mereka dalam membuka instalasi baterai dan membawa keluar komponen tersebut tanpa merusak sistem utama.

Motif Ekonomi dan Barang Bukti

Menurut keterangan polisi, motif utama pencurian ini diduga karena faktor ekonomi. Baterai tower yang dicuri rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh polisi di Polsek Sungai Kunjang bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain sembilan unit baterai tower telekomunikasi, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut baterai, serta berbagai peralatan teknis yang dipakai saat menjalankan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan menggunakan atribut atau pakaian jabatan palsu.

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga tujuh tahun. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...