Jakarta, Norton News – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP, Junimart Girsang menyoroti isu penambahan kementerian saat pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming nanti. Junimart mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku jumlah kementerian paling banyak berjumlah 34.
“Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang Kementerian pada pasal 12,13 dan 14 disebutkan paling banyak 34 Kementerian dengan rincian 4 Menko, 30 Menteri Bidang,” kata Junimart kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Di Lansir Dari Detik.com Junimart Girsang menuturkan perlu ada dasar dan alasan kebutuhan apabila ada penambahan kementerian saat pemerintahan Prabowo -Gibran. Politikus PDIP ini menyebut pertambahan kementerian diharuskan untuk percepatan kerja pemerintah demi kepentingan rakyat Indonesia.
penambahan kementerian juga harus mengubah nomenklatur. Selain itu juga harus dilakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara.
Sebelumnya Partai Gerindra bicara mengenai isu tersebut. Gerindra menganggap wajar jika nantinya kabinet Prabowo-Gibran melibatkan banyak pihak.
Habiburokhman menepis pandangan bahwa penambahan pos menteri untuk mengakomodasi dukungan politik. Dia pun menyerahkan kepada Prabowo, ihwal wacana penambahan pos kementerian itu.














































You must be logged in to post a comment Login