Jakarta, Norton News – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil dua pimpinan KPK untuk diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua pimpinan KPK itu ialah Johanis Tanak dan Alexander Marwata.
“Hari ini dijadwalkan Pak Tanak dan Alex,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi, Senin (30/10/2023).
Di lansir dari Detik.com Alexander Marwata dan Johanis Tanak dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dewas KPK sebelumnya telah memeriksa satu Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, dalam kasus serupa pada Jumat (27/10).
Ghufron diperiksa selama satu jam. Ghufron mengaku dicecar soal pertemuan tersebut hingga dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.
“Apa materinya adalah permintaan klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Dua hal, pertama pemerasan. Kedua, pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Itu yang dipertanyakan kepada saya,” kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).
Ghufron mengatakan tidak mengetahui adanya pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis yang telah beredar luas. Ghufron mengaku baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan di media.
“Saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas pertemuan di GOR bulu tangkis ataupun tempat-tempat lain, sekali lagi saya sampaikan kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan,” ucap Ghufron.
Dewas KPK sedianya memeriksa Firli Bahuri pada Jumat (27/10). Namun, Firli meminta penundaan pemeriksaan hingga setelah 8 November.


















































You must be logged in to post a comment Login