Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Kronologi Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Sempat Dilepas Menjelang Subuh

Kronologi Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Sempat Dilepas Menjelang Subuh

NORTON NEWS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap kronologi penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Listyo diketahui sempat menjalani pemeriksaan selama semalaman sebagai saksi. Setelah pemeriksaan tersebut, ia dilepaskan menjelang subuh sebelum kembali dipanggil penyidik pada sore harinya.

Yusril menjelaskan, pemeriksaan pertama berlangsung hingga sekitar pukul 05.00 WIB pada Selasa (3/11/2026). Setelah itu, Listyo kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

“Itu (dibebaskan) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi jam 05.00 pagi kemarin, semalaman itu diperiksa sebagai saksi dan sesudah itu menjelang subuh dilepaskan. Tapi sore jam 05.00 itu dipanggil lagi, diperiksa lagi dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Presiden Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Yusril menyebut penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden, menurutnya, meminta agar proses hukum berjalan tegas tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” ujar Yusril.

Ia menilai penahanan terhadap Listyo menjadi bagian dari proses penegakan hukum, meskipun yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolri dan kemudian menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Yusril juga menegaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan penyadapan, tetapi harus mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin berkaitan dengan tindak pidana.

Tiga Jenderal Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Dilansir dari Okezone – Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem komputer pada Oktober 2026.

Sementara itu, Yusril menyampaikan bahwa jumlah orang yang diperiksa dalam perkara tersebut terus bertambah. Namun, hingga Rabu (4/11/2026), belum ada penambahan tersangka baru.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...