NortonNews – Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) dituntut membayar denda dengan total Rp 42 miliar. Jaksa penuntut umum juga meminta agar aset milik perusahaan-perusahaan tersebut dirampas sebagai bagian dari hukuman tambahan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Jaksa menilai kesepuluh korporasi tersebut terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Besaran denda yang diminta berbeda-beda. Delapan perusahaan dituntut membayar denda masing-masing Rp 4 miliar, sedangkan dua perusahaan lainnya dituntut membayar Rp 5 miliar per perusahaan.
Selain denda, jaksa mengajukan tuntutan tambahan berupa perampasan aset perusahaan yang nilainya didasarkan pada biaya manajemen atau management fee yang diterima. Total nilai aset yang dituntut untuk dirampas mencapai sekitar Rp 392 miliar.
Dilansir dari detik.com – Jaksa juga mengajukan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan perusahaan dapat dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila aset korporasi tidak mencukupi, penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk dampak perbuatan para terdakwa terhadap keuangan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pasar modal. Adapun hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif selama persidangan dan iktikad baik sebagian perusahaan untuk melakukan pembayaran.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI pada periode 2012–2019. Kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp 7,87 triliun.
Tuntutan terhadap sepuluh korporasi tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, besaran hukuman dan perampasan aset masih berupa tuntutan jaksa, bukan putusan akhir pengadilan.





















































You must be logged in to post a comment Login