Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Polri Tegaskan Komitmen Pembenahan Internal Usai Tetapkan Tiga Perwira Tinggi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Polri Tegaskan Komitmen Pembenahan Internal Usai Tetapkan Tiga Perwira Tinggi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

JAKARTA, NortonNews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan di lingkungan internal setelah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Penetapan tersangka tersebut disebut menjadi bagian dari upaya membersihkan institusi kepolisian dari tindakan anggota yang diduga melanggar hukum.

Tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diketahui adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.

Di lansir dari detikNews – pada Rabu, 4 November 2026, Polri menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk pelaksanaan komitmen untuk melakukan pembenahan dari dalam institusi. Pernyataan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Isir menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari sikap dan tindakan personel yang menjalankan tugas secara bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan bahwa program pembenahan internal sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Melalui program tersebut, Polri diharapkan mampu melakukan evaluasi terhadap anggotanya sendiri apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang sedang ditangani justru melibatkan sejumlah perwira tinggi di lingkungan kepolisian. Penanganan kasus ini memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga harus diterapkan terhadap anggota institusi yang diduga melakukan pelanggaran.

Polri Pastikan Pemeriksaan Berjalan Profesional

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri turut memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan terhadap para tersangka. Ia menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik merupakan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum. Menurutnya, perbuatan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi institusi Polri.

Asep Edi menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara sedang ditangani oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kedua unsur tersebut menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan proporsional.

Dalam keterangannya, Asep Edi juga menyebut adanya dasar aturan yang menjadi pedoman pengawasan di lingkungan Mabes Polri. Salah satunya adalah Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja tingkat Mabes Polri.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pemantauan di lingkungan kepolisian telah memiliki pedoman melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan tugas pemantauan agar tetap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Asep Edi menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan perkara tidak menyimpang dari aturan. Ia juga memastikan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa meskipun institusi sedang menangani perkara yang melibatkan personel berpangkat tinggi.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa harus dipandang sebagai persoalan yang melibatkan oknum, bukan sebagai kebijakan institusi secara keseluruhan. Polri tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga pelaksanaan tugas kepolisian agar tidak terganggu oleh proses hukum tersebut.

Dugaan Penyadapan Terjadi pada 2025 hingga 2026

Kasus ini bermula dari dugaan kegiatan penyadapan tanpa prosedur yang disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Berdasarkan penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal kepolisian.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya. Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan kegiatan penyadapan yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan penegakan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menduga kegiatan penyadapan dilakukan tanpa adanya permohonan resmi dari penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut. Selain itu, nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya perintah untuk menghapus sejumlah berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Selain meminta keterangan, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yaitu 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya yang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Sasaran Dugaan Penyadapan Melibatkan Sejumlah Kalangan

Bareskrim menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Penyidik perlu mendalami bagaimana kegiatan penyadapan berlangsung, siapa saja pihak yang menjadi sasaran, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian karena kegiatan penyadapan merupakan tindakan yang berkaitan dengan privasi dan perlindungan informasi seseorang. Dalam pelaksanaannya, penyadapan harus mengikuti dasar hukum dan prosedur yang berlaku. Kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara sembarangan atau di luar kepentingan penegakan hukum yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kabareskrim menjelaskan bahwa aturan mengenai pemantauan dan penyadapan harus menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Pelaksanaannya harus memiliki tujuan yang sah, seperti mendukung proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara di pengadilan.

Tiga Pasal Disangkakan kepada Para Tersangka

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap ketiga tersangka. Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, termasuk mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat informasi tersebut. Ancaman pidana yang disebutkan penyidik mencapai 10 tahun penjara.

Selanjutnya, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Ancaman pidana yang disampaikan dalam konferensi pers mencapai enam tahun penjara.

Selain ketentuan dalam KUHP, penyidik turut menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik tanpa hak atau secara melawan hukum. Ancaman pidana yang dijelaskan penyidik mencapai delapan tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Polri menyatakan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mendalami perkara tersebut. Bareskrim juga menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, memperjelas peran masing-masing pihak, serta memastikan seluruh bukti yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara yang menyeret tiga perwira tinggi ini menjadi ujian bagi komitmen pembenahan internal Polri. Masyarakat kini menantikan proses hukum yang terbuka dan tidak tebang pilih, terutama karena kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran privasi.

Melalui penanganan perkara ini, Polri diharapkan dapat menunjukkan bahwa pengawasan terhadap anggota berjalan secara konsisten. Penegakan hukum yang dilakukan secara objektif menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dengan demikian, komitmen untuk membersihkan institusi dari dalam tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan. Pelaksanaannya perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan, penegakan aturan tanpa membedakan jabatan, serta evaluasi terhadap sistem pengawasan agar dugaan penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...