NortonNews – Pemerintah terus mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui kerja sama Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Komisi V DPR RI, Kawasan Transmigrasi Anawua di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pembangunan infrastruktur serta penyerahan 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga.
Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Kolaka, pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrans RI Elis Sampe Andi, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI-P Ahmad Safei, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Akbar, serta Ketua Komisi I DPRD Kolaka Mustajab.
Kabupaten Kolaka menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam program prioritas Kementrans pada 2026. Kolaborasi antara pemerintah dan DPR RI membuka peluang dukungan anggaran pusat untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan transmigrasi yang mencakup Kecamatan Toari dan Kecamatan Watubangga.
Ahmad Safei menjelaskan bahwa anggaran Rp 3 miliar tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, terutama melalui pembangunan jalan rabat beton dan perbaikan saluran drainase. Pembangunan ini diharapkan dapat mempermudah aktivitas masyarakat serta mendukung perkembangan perekonomian di kawasan Anawua.
Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Kolaka sebelumnya belum termasuk dalam daftar kawasan transmigrasi yang memperoleh program khusus dari Kementrans. Namun, melalui pembahasan dan upaya bersama, wilayah tersebut akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menerima dukungan pembangunan pada 2026.
Dilansir dari detik.com – Selain pembangunan infrastruktur, penyerahan 40 SHM menjadi langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan para transmigran. Sertifikat tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai aset jangka panjang yang mendukung kesejahteraan keluarga.
Safei juga mengingatkan warga agar tidak menjual sertifikat tanah hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Ia menyarankan agar sertifikat dimanfaatkan sebagai jaminan atau modal usaha produktif sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga.
Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Sekda Akbar menyambut positif dukungan yang diberikan Kementrans bersama DPR RI. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah yang didukung dengan peningkatan kualitas jalan dan drainase berpotensi memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Kementrans selanjutnya akan memantau pelaksanaan berbagai program pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, di Kawasan Transmigrasi Anawua agar berjalan sesuai rencana strategis nasional. Melalui dukungan anggaran dan legalitas lahan tersebut, kawasan transmigrasi diharapkan berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mandiri dan berdaya saing di Sulawesi Tenggara.























































You must be logged in to post a comment Login