Jakarta ,NortonNews – Isu mengenai penerapan pajak digital terhadap transfer bank dan transaksi keuangan masyarakat mulai 9 November 2026 menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa tidak seluruh transaksi dari luar negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukanlah kebijakan pajak baru. Penerapannya juga tidak mengubah besaran tarif PPN yang saat ini berlaku.
Inge menegaskan bahwa kebijakan yang dijadwalkan mulai berjalan pada 9 November 2026 tersebut tidak berlaku untuk semua transaksi luar negeri. Termasuk di dalamnya aktivitas transfer uang pribadi dan pengiriman dana atau remitansi masyarakat yang tidak secara otomatis dikenakan PPN.
Ia menjelaskan bahwa transfer dana pribadi maupun pengiriman uang kepada keluarga bukan merupakan sasaran utama dari sistem pemungutan tersebut. Hal ini disampaikan Inge melalui keterangan tertulis pada Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pemungutan PPN terhadap transaksi digital dari luar negeri. Sistem ini dirancang agar proses perpajakan berjalan lebih teratur, adil, serta didukung pemanfaatan teknologi.
Penerapan kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menciptakan kesetaraan kewajiban perpajakan antara penyedia layanan digital dalam negeri dan luar negeri. Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan data tetap dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
DJP turut memastikan bahwa sistem baru ini tidak akan menimbulkan pemungutan pajak secara berulang. Apabila sebuah transaksi digital luar negeri sudah dikenakan PPN oleh perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dikenakan PPN kembali melalui SPP-TDLN.
DJP kembali mengingatkan bahwa hanya transaksi digital luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang dapat dikenakan pungutan melalui sistem tersebut.
Bagi masyarakat, kehadiran mekanisme ini diharapkan dapat menyederhanakan urusan administrasi perpajakan. Konsumen tidak perlu melakukan penyetoran maupun pelaporan PPN secara mandiri atas penggunaan layanan digital luar negeri yang memang termasuk kategori objek pajak.
Untuk memastikan kesiapan penerapannya, DJP sebelumnya telah melaksanakan sejumlah pengujian melalui lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi. Proses ini mencakup pemeriksaan kesiapan sistem, alur bisnis, pertukaran informasi, serta integrasi dengan berbagai pihak terkait.
Pada 25 September 2026, DJP telah menetapkan enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam sistem SPP-TDLN. Lembaga tersebut terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Di samping itu, beberapa lembaga lain masih menjalani proses stabilisasi sebelum ditetapkan sebagai issuer. Pengumuman mengenai penunjukan berikutnya akan disampaikan DJP melalui saluran komunikasi resminya setelah seluruh persiapan rampung.
Sebelumnya, rencana pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026 juga sempat disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
Dalam kegiatan Rapimnas Kadin Indonesia yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), Hashim menyampaikan bahwa pelaksanaan pajak digital akan melibatkan sejumlah bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech.
Ia juga menyebut beberapa perusahaan dan platform digital, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan turut berpartisipasi dalam mekanisme pemungutan pajak tersebut.
Pernyataan Hashim tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan dikenakannya pajak pada aktivitas transfer bank.
Melalui penjelasan terbarunya, DJP menegaskan bahwa penerapan SPP-TDLN bukan berarti seluruh transaksi keuangan masyarakat akan dikenakan pajak. Transfer uang pribadi dan remitansi tetap tidak otomatis menjadi objek PPN.

















































You must be logged in to post a comment Login