Norton News-Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK pada Senin (23/3/2026).
Menurut Budi, sebelum kembali ditahan di rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kesehatan di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto. Hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu sebagai bagian dari prosedur yang harus dilalui.
KPK memastikan bahwa proses pengalihan status penahanan ini tidak akan menghambat jalannya penyidikan. Penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, hingga nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Yaqut turut memberikan tanggapan terkait perubahan status penahanan kliennya. Kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa keputusan penahanan rumah sebelumnya merupakan kewenangan penuh KPK. Ia juga menegaskan bahwa Yaqut bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dodi menambahkan, seluruh prosedur terkait pengalihan status penahanan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Ia pun memastikan kliennya akan tetap mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan selama proses hukum berlangsung.

















































You must be logged in to post a comment Login