Jakarta,NortonNews.com – Sebuah insiden mengejutkan terjadi ketika seorang pria mengirimkan amplop berisi potongan daging babi ke tujuh masjid hingga berujung pada penjara.
Di Singapura, yang dikenal memiliki keberagaman etnis dan agama, kehidupan masyarakat umumnya dijalani dengan prinsip toleransi dan saling menghormati. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa masih ada tindakan yang mencederai nilai-nilai tersebut.
Pria berusia 62 tahun bernama Bill Tan Keng Hwee diketahui mengirimkan amplop berisi daging babi ke tujuh masjid. Ia mengaku tindakan itu dipicu rasa kecewa setelah kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Ia juga menduga seorang wanita berada di balik keputusan tersebut, sebagaimana dilaporkan mustsharenews.com (11/5).
Berdasarkan dokumen pengadilan, Tan diketahui bekerja sebagai petugas operasional di sebuah lokasi yang dirahasiakan sejak Desember 2024. Pada 11 September 2025, seorang manajer operasional memberitahunya bahwa kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.
Merasa tidak puas dan kecewa dengan keputusan tersebut, Tan kemudian merancang tindakan dengan mengirimkan surat yang berisi potongan daging babi serta informasi mengenai seorang wanita yang ia yakini bertanggung jawab atas tidak diperpanjangnya kontraknya.
Tindakan tersebut dilakukannya dengan tujuan agar para penerima surat di masjid menghubungi wanita itu setelah menerima kiriman yang berisi potongan daging babi.
Tan menyadari bahwa daging babi yang dikirimkan tersebut akan menyinggung umat Muslim. Karena itu, setiap amplop yang ia siapkan berisi surat serta potongan daging babi.
Ia juga mencetak kertas bertuliskan kalimat yang dianggap tidak pantas, termasuk tulisan “halal babi chop”, lalu memotongnya menjadi bagian kecil dan menempelkannya pada setiap amplop.
Pada 15 September 2025, Tan kemudian mengirimkan amplop-amplop tersebut melalui pos ke tujuh masjid, dengan tiga di antaranya dipilih secara acak.
Dilansir dari Detik.com – Pihak masjid yang menerima kiriman itu segera melaporkannya kepada polisi. Pada hari yang sama, 19 September 2025, wanita yang menjadi sasaran Tan juga dihubungi oleh staf masjid dan diberitahu mengenai paket berisi daging babi serta catatan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan proses investigasi, kasus tersebut akhirnya diproses hingga menghasilkan putusan hukuman terhadap Tan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Selene Yap, menyampaikan kepada pengadilan bahwa tindakan yang melibatkan isu keagamaan seperti yang dilakukan Tan telah mengancam fondasi ketertiban sosial di Singapura. Ia menilai bahwa Tan perlu dijatuhi hukuman yang memberikan efek jera, sehingga mengusulkan hukuman penjara antara 15 hingga 18 bulan.
Yap juga menegaskan bahwa Tan telah menggunakan isu agama sebagai alat untuk menyerang korban. Sementara itu, pihak pembela sempat menyatakan bahwa Tan tidak memiliki niat untuk menyerang komunitas Muslim.
Hakim menyebut perbuatan Tan sebagai tindakan yang “terencana, sangat menyinggung, dan pada dasarnya bersifat provokatif”. Sementara itu, Wakil Jaksa Yap menegaskan bahwa pengadilan perlu merespons perilaku tersebut “secara tegas dan tanpa keraguan”.
Setelah melalui pertimbangan, Tan akhirnya dijatuhi hukuman 15 bulan penjara pada 11 Mei. Ia juga dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pemeliharaan Kerukunan Beragama serta satu dakwaan pelecehan di bawah Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan.

















































You must be logged in to post a comment Login