NortonNews – Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang yang sebelumnya diamankan saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Pemulangan dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan dan mendalami keterlibatan masing-masing orang dalam rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa seluruh orang yang diamankan telah dipulangkan pada Kamis (29/10/2026). Sebelum dilepaskan, mereka menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.
Polisi juga memberikan edukasi kepada mereka agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.
Setelah pemeriksaan selesai, ke-19 orang tersebut diserahkan kepada keluarga atau pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Proses penyerahan dilakukan secara administratif melalui berita acara dan disertai surat pernyataan agar mereka tidak melakukan pelanggaran hukum.
Dilansir dari detik.com – Pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan secara humanis.
Ia menambahkan bahwa tindakan penegakan hukum yang bersifat represif menjadi langkah terakhir. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa pada 28 Oktober 2026 berlangsung di beberapa titik Jakarta, mulai dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Dukuh Atas. Dalam proses pengamanan, polisi turut menyita sejumlah barang, termasuk senjata tajam dan petasan.
Pemulangan 19 orang tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai. Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa penanganan kegiatan penyampaian aspirasi tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, serta prosedur hukum yang berlaku.
























































You must be logged in to post a comment Login