Jakarta, NortonNews.com – Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tingkat sekolah dasar (SD) resmi dimulai pada Senin (20/4/2026) dan berlanjut hingga Selasa (21/4/2026). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pengawas, proktor, maupun penyelia ujian yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Ia menyampaikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak dengan pemberian sanksi serta catatan khusus. Pernyataan tersebut disampaikan usai peluncuran Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta.
Pihak terkait menyatakan telah mengantongi data lengkap mengenai identitas pengawas, lokasi kejadian, serta jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengawas selama pelaksanaan tes.
“Kami sudah memiliki data pelanggaran secara nasional, baik yang dilakukan oleh proktor, pengawas, maupun pihak sekolah. Semua sudah kami catat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi nama-nama pelanggar. Misalnya, terdapat pengawas yang melakukan siaran langsung (live video) hingga yang merokok saat bertugas, dan seluruhnya telah terdokumentasi lengkap beserta asal sekolahnya.
Sanksi Tegas Menanti
Dilansir dari Liputan6.com – Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sanksi bagi pengawas yang melanggar akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, mulai dari teguran hingga larangan kembali menjadi pengawas TKA di masa mendatang.
Menurutnya, bagi pelanggaran berat, pelaku tidak akan diberi kesempatan untuk kembali bertugas pada penyelenggaraan TKA berikutnya. Sementara untuk pelanggaran ringan, masih dimungkinkan adanya pembinaan dan kesempatan kedua sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, sejumlah pengawas/proktor/penyelia yang terbukti melanggar dalam pelaksanaan TKA tingkat SMP berasal dari berbagai daerah, seperti sekolah Islam di Sampang, SMP di Gunung Sitoli, SMP negeri di Klaten, SMPN di Aceh Utara, serta SMP 6 PSKD di Depok.

















































You must be logged in to post a comment Login