NortonNews.com — Media sosial tengah diramaikan oleh kisah sedih seorang wanita asal Ternate, Maluku Utara, yang gagal melangsungkan pernikahan usai diduga dibatalkan sepihak oleh calon mempelai pria. Mirisnya, pria tersebut disebut merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri dengan pangkat Briptu yang diduga menghindari tanggung jawab.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pihak mempelai wanita akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi.
Diduga terdapat unsur penipuan dalam kasus ini. Korban diketahui bernama AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara. Anisa melaporkan calon suaminya, Briptu AA alias Alim, lantaran dianggap tidak bertanggung jawab setelah pernikahan yang telah dipersiapkan secara matang tiba-tiba batal.
Keluarga Anisa juga menduga adanya unsur penipuan karena pembatalan disebut dilakukan secara sepihak tepat pada hari pernikahan yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Sementara itu, Briptu Alim diketahui merupakan anggota aktif Densus 88 Antiteror Polri yang bertugas sebagai Banit Tim Unit I Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel di wilayah Maluku Utara.
Kasus yang viral dan menjadi sorotan publik ini langsung mendapat perhatian dari pimpinan Densus 88 wilayah Maluku Utara.
Dilansir Lambeturah.co.id – Kasatgaswil Densus 88 AT Polri Maluku Utara, AKBP Muslim Nanggala, menegaskan bahwa pihaknya telah memantau persoalan tersebut dan memastikan proses penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk masalah ini saya selaku pimpinan wilayah sudah monitor,” ujar Muslim Nanggala saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (22/5/2026).
Ia juga membenarkan bahwa Briptu Alim merupakan anggota aktif Densus 88 yang bertugas di wilayah Maluku Utara. Menurutnya, laporan dari pihak korban akan tetap diproses secara tegas berdasarkan aduan yang telah diterima.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban dalam hal ini pihak perempuan,” katanya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang guna mendalami dugaan kerugian materi maupun immateri yang dialami korban beserta keluarganya.






















































You must be logged in to post a comment Login