Jakarta ,NortonNews – Suasana di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, mendadak menjadi perhatian setelah petugas Imigrasi mengungkap dugaan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi dari sebuah vila mewah. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah menemukan indikasi kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, sebanyak 17 warga negara asing (WNA) diamankan. Mereka terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura yang diduga menjalankan bisnis pinjaman daring ilegal di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Noviyandri, menjelaskan bahwa para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas administrasi bisnis pinjaman pribadi yang menyasar korban di luar wilayah Indonesia.
Noviyandri menyampaikan keterangan tersebut pada Senin (26/10/2026). Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan para pelaku tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.
Tiga WNA Berusaha Kabur Saat Penggerebekan
Operasi penindakan berlangsung pada Kamis (22/10/2026). Ketika petugas mendatangi vila yang menjadi lokasi aktivitas mereka, tiga penghuni berusaha melarikan diri dengan melompati tembok belakang bangunan.
Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan karena petugas telah bersiaga di sejumlah titik yang diperkirakan menjadi jalur keluar para penghuni vila.
Saat melakukan pemeriksaan di lantai dua, petugas menemukan tiga ruangan yang digunakan sebagai tempat operasional. Ruangan tersebut dilengkapi berbagai peralatan untuk menunjang kegiatan bisnis, termasuk komputer dan perangkat elektronik lainnya.
Sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya perangkat komputer, USB, flashdisk, brankas, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi bisnis tersebut.
Operasi Pinjol Menargetkan Korban di Luar Indonesia
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelompok tersebut diduga menjalankan operasinya secara terorganisasi. Dari total 17 orang yang diamankan, tiga orang berperan sebagai manajer yang bertanggung jawab mengatur strategi, sedangkan 14 lainnya bertugas sebagai admin untuk mencari calon peminjam.
Para admin diduga menggunakan iklan di Facebook dan komunikasi melalui WhatsApp untuk menjaring pelanggan. Sasaran mereka bukan masyarakat Indonesia, melainkan warga negara asing yang berada di luar negeri, termasuk China dan sejumlah negara Asia lainnya.
Kelompok ini menawarkan pinjaman dengan bunga berkisar antara 20 hingga 30 persen, yang ditentukan berdasarkan profil pelanggan.
Dari aktivitas tersebut, sindikat ini menargetkan pendapatan sekitar 7.800 dolar AS atau setara Rp141,6 juta per bulan untuk setiap kelompok operasional. Sementara itu, penghasilan bersih masing-masing pelaku diperkirakan berkisar antara 1.200 hingga 1.600 dolar AS setiap bulan.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan bisnis pinjol ilegal tersebut telah berlangsung di Bali selama lebih dari enam bulan.
Terancam Deportasi dan Masuk Daftar Pencekalan
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, ke-17 WNA tersebut dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penindakan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa.
Saat ini, seluruh WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut. Mereka juga terancam dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar pencekalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Bali, Wayan Koster, turut menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayahnya.
Menurut Koster, tindakan tegas terhadap kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan kedaulatan negara, tetapi juga merupakan upaya melindungi identitas budaya serta menjaga reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata.
Ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat yang memiliki nilai-nilai kebudayaan tinggi. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh warga asing perlu dilakukan tanpa mengesampingkan nilai budaya dan tradisi yang dijunjung masyarakat Indonesia, khususnya di Bali.

























































You must be logged in to post a comment Login