NORTON NEWS, JAKARTA – Kabar mengenai rencana penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ramai diperbincangkan di media sosial. Isu tersebut menyebutkan bahwa layanan BPJS berpotensi dihapus dan dialihkan ke klinik kesehatan milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan bahwa BPJS tidak dapat dihapus begitu saja karena keberadaan lembaga tersebut memiliki landasan hukum berupa undang-undang.
Yahya menjelaskan bahwa BPJS telah menjalankan peran penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penghapusan ataupun pengalihan fungsi lembaga tersebut tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain,” kata Yahya kepada wartawan.
BPJS Telah Menjangkau Hampir Seluruh Penduduk Indonesia
Yahya juga menyoroti luasnya cakupan kepesertaan BPJS yang selama ini memberikan akses jaminan kesehatan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, program tersebut telah menjangkau hampir seluruh penduduk Indonesia. Cakupan kepesertaan yang tinggi menjadi salah satu alasan pentingnya menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.
“Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coverage-nya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan penghapusan BPJS dan pengalihan layanan kesehatan ke lembaga lain.
Isu Pengalihan Layanan ke Klinik KDMP Ramai Dibahas
Sebelumnya, sejumlah unggahan di media sosial memunculkan narasi bahwa layanan BPJS akan dihapus dan dialihkan ke klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih.
Informasi tersebut kemudian memicu perbincangan di kalangan pengguna media sosial. Namun, pernyataan Yahya Zaini menegaskan bahwa BPJS memiliki dasar hukum tersendiri sehingga keberadaan dan fungsi lembaganya tidak dapat dialihkan begitu saja.
Perlu dipahami bahwa keberadaan fasilitas kesehatan, termasuk klinik yang dikelola koperasi, tidak serta-merta berarti menggantikan fungsi BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial.
BPJS Kesehatan berperan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, sedangkan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan medis kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan BPJS Memiliki Landasan Hukum
BPJS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Regulasi tersebut mengatur pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, serta penyelenggaraan BPJS dalam sistem jaminan sosial nasional.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, perubahan terhadap keberadaan maupun fungsi BPJS harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu mencermati informasi mengenai penghapusan BPJS dan tidak langsung mempercayai kabar yang beredar tanpa penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Hingga pernyataan Yahya disampaikan pada Senin (26/10/2026), isu penghapusan BPJS yang ramai di media sosial menjadi pokok perhatian dalam klarifikasi tersebut. Masyarakat diimbau untuk merujuk pada informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai keberlangsungan layanan jaminan kesehatan nasional.





















































You must be logged in to post a comment Login