Jakarta ,NortonNews – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026). Kasus yang menjeratnya diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pengurusan perizinan selama periode 2025–2026.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan bahwa keputusan penahanan diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Husniah.
Menurut Yusuf, Husniah telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan berakhir, penyidik kemudian melakukan penahanan untuk mendukung kepentingan penyidikan.
Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Polda Sulawesi Selatan
Yusuf mengungkapkan bahwa masa penahanan Husniah berlangsung selama 20 hari, mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama periode tersebut, mantan Bupati Gowa itu akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penahanan telah dilakukan berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik juga menyatakan bahwa hak-hak Husniah sebagai tersangka tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung. Hak tersebut mencakup akses terhadap bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanganan Perkara Melibatkan Tiga Satuan Kepolisian
Penyidikan kasus yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut dilakukan melalui mekanisme penyidikan gabungan atau joint investigation.
Tiga unsur kepolisian yang terlibat dalam penanganan perkara ini meliputi Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Telah Diberhentikan dari Jabatan Bupati Gowa
Sebelum menjalani penahanan, Sitti Husniah Talenrang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani keputusan pemberhentian Husniah pada Rabu (14/10/2026).
Tito menyampaikan konfirmasi tersebut saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum pada Kamis (15/10/2026).
Penahanan Husniah menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan pengurusan perizinan yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Bupati Gowa itu.



















































You must be logged in to post a comment Login