NortonNews.com – Empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara bersama-sama menyampaikan permintaan maaf serta mengaku menyesal atas perbuatan mereka.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Dalam perkara tersebut, keempat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, dihadirkan di persidangan.
Edi Sudarko, sebagai terdakwa pertama, menyampaikan permintaan maaf kepada Andrie Yunus serta berharap korban segera pulih dan kembali sehat.
Edi menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan mendoakan agar segera sembuh. Ia juga berharap dapat kembali berdinas di TNI karena pekerjaan tersebut menjadi sumber nafkah untuk keluarganya.
Terdakwa kedua, Budhi Hariyanto Widhi, turut menyampaikan penyesalan atas keterlibatannya dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Ia mengakui perbuatannya bersama para terdakwa lain berdampak buruk dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban, serta mendoakan agar korban segera pulih dan kembali sehat.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya, juga menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, serta seluruh prajurit TNI karena tindakan mereka telah mencoreng citra institusi.
Nandala Dwi Prasetya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kabais TNI, para pimpinan TNI, serta masyarakat Indonesia yang menyaksikan proses tersebut.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang membahayakan orang lain, meski berharap agar proses hukum yang dijalaninya dapat dipertimbangkan seringan mungkin dengan alasan tanggung jawab nafkah keluarga.
Sementara itu, Lettu Sami Lakka juga meminta maaf kepada Andrie Yunus beserta keluarganya, pimpinan TNI, dan masyarakat luas atas kegaduhan yang terjadi serta dampak yang mencoreng nama institusi Tentara Nasional Indonesia.
Sebelumnya, empat anggota TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di wilayah Jakarta Pusat.
Dilansir dari Kompas.com – Keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Keempat terdakwa melakukan tindakan tersebut karena merasa tersinggung terhadap Andrie Yunus yang saat itu menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menyampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu bahwa para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan dan merendahkan institusi TNI.
Dalam perkara tersebut, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

















































You must be logged in to post a comment Login