Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Penarikan Paksa Lexus BFI Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya, NortonNews.com –  sebuah mobil Lexus R350 milik warga bernama Andy Pratomo menjadi korban penarikan paksa oleh debt collector yang diduga ditugaskan oleh BFI Finance, meski kendaraan tersebut disebut telah dibeli secara tunai seharga Rp1,3 miliar.

Pihak BFI Finance membenarkan adanya penarikan tersebut dan menegaskan bahwa langkah itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Corporate Communication mereka, Rizky Adelia Risyani, menyampaikan bahwa perusahaan terus memantau perkembangan kasus ini serta berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai prosedur demi memberikan pelayanan terbaik kepada semua pihak.

Meski begitu, Adelia tidak menjelaskan secara rinci aturan apa yang menjadi dasar tindakan BFI Finance. Padahal, diketahui Andy Pratomo membeli mobil tersebut secara tunai dan sebelumnya tidak pernah memiliki hubungan atau transaksi dengan pihak perusahaan tersebut.

Rizky Adelia Risyani menyampaikan bahwa pihak BFI Finance masih terus memantau perkembangan kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut. Ia juga menegaskan bahwa komunikasi dengan tim internal di Surabaya tetap dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan yang ada.

Menurutnya, sejak isu ini mencuat, perusahaan aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.

Di sisi lain, Andy Pratomo mengungkapkan bahwa insiden penarikan terjadi pada 4 November 2025. Saat itu, debt collector dari BFI Finance datang dengan membawa sejumlah dokumen, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dilansir dari Detik.com – Namun, Andy meragukan keaslian dokumen tersebut. Ia menilai BPKB yang ditunjukkan diduga palsu, bahkan mempertanyakan profesionalitas perusahaan pembiayaan tersebut karena dianggap tidak mampu membedakan dokumen asli dan palsu.

Ia juga menyoroti bentuk BPKB yang disebutnya tidak lazim karena menggunakan cetakan, bukan tulisan tangan pada bagian tanggal, sehingga ia meyakini dokumen tersebut tidak asli.

Andy Pratomo menilai ada sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang ditunjukkan pihak BFI Finance. Ia menyebut salah satu hal yang paling mencolok adalah perbedaan tipe kendaraan dalam BPKB. Dokumen tersebut mencantumkan Lexus RX 250, sementara mobil miliknya adalah Lexus RX 350.

Menurut Andy, tipe RX 250 bahkan tidak pernah diproduksi, karena seri Lexus RX yang umum dikenal hanya RX 270, RX 300, dan RX 350. Selain itu, nama pemilik yang tercantum dalam dokumen juga tidak sesuai dengan identitasnya.

Ia juga mengungkap adanya dokumen perjanjian fidusia atas nama orang lain yang tidak dikenalnya, yakni Adi Hosea. Andy menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan nama tersebut maupun dengan pihak pembiayaan.

Sebelumnya, Andy mengaku mengalami upaya penarikan paksa mobil mewah miliknya oleh debt collector. Peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025, saat petugas datang dengan dalih adanya tunggakan cicilan.

Padahal, Andy menegaskan kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Ia juga memastikan seluruh dokumen asli, mulai dari bukti pembayaran, kuitansi, BPKB hingga faktur kendaraan, berada di tangannya. Meski begitu, petugas tetap bersikeras dan sempat membuat keributan di depan rumahnya hingga menarik perhatian warga sekitar.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...