Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Prabowo Subianto Pangkas Potongan Ojol Jadi 8%

NortonNews.com – Di Jakarta, pemerintah resmi menurunkan potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8% dari sebelumnya 20%. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional.

Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan sebesar 20% yang dinilai memberatkan pengemudi. Ia bahkan meminta agar potongan tersebut ditekan hingga di bawah 10%. Kebijakan ini kemudian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam pidatonya di Monumen Nasional, Prabowo menyoroti kerasnya pekerjaan pengemudi ojol yang harus mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Karena itu, ia menilai potongan 20% tidak adil dan menegaskan bahwa angka 10% pun masih terlalu besar.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa potongan untuk ojol harus berada di bawah 10%. Ia menyindir praktik yang dinilai tidak adil, di mana pihak lain mendapat keuntungan dari kerja keras pengemudi. Bahkan, ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan tersebut tidak perlu beroperasi di Indonesia.

Dilansir dari Detik.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur besaran potongan aplikator, tetapi juga mencakup perlindungan bagi pengemudi ojol, seperti akses BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja. Selain itu, skema pembagian pendapatan juga diubah, dari sebelumnya 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikator, kini menjadi minimal 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa para pengemudi harus mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk asuransi dan jaminan kesehatan. Ia juga menekankan bahwa porsi pendapatan untuk pengemudi kini ditingkatkan secara signifikan.

Sementara itu, GoTo melalui Direktur Utamanya, Hans Patuwo, menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026 terkait perlindungan pekerja transportasi online.

Hans juga mengungkapkan bahwa saat ini GoTo tengah mempelajari secara mendalam isi regulasi tersebut, termasuk dampak dan penyesuaian yang diperlukan. Ia menambahkan, perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta berbagai pihak terkait agar layanan tetap berjalan dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi maupun pelanggan Gojek.

Sejalan dengan itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai arahan pemerintah. Grab menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh Internasional.

Neneng menjelaskan bahwa saat ini Grab masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) guna mempelajari lebih rinci isi kebijakan tersebut. Ia menilai perubahan struktur komisi menjadi 8% merupakan langkah besar yang akan berdampak signifikan terhadap cara kerja platform digital sebagai marketplace.

Lebih lanjut, Grab menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan dalam proses penerapannya. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung ekosistem digital di Indonesia, termasuk memberdayakan jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM, sambil tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan driver, keterjangkauan harga bagi konsumen, dan keberlanjutan industri.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...