Jakarta,Norton News- Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik, saat menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) sore. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan dana masyarakat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI.
“Pada tahap penyidikan ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, usai melakukan penggeledahan di kantor PT DSI, Jakarta, Jumat.“Barang bukti yang disita meliputi perangkat elektronik, dokumen, serta surat-surat terkait pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” jelasnya.
Dilansir dari KOMPAS- Ade menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terkait dengan penyaluran dana masyarakat atau lender yang diduga tidak digunakan sesuai tujuan. Diduga, PT DSI memanfaatkan proyek-proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi peminjam yang sudah ada (existing borrower).Existing borrower adalah peminjam sebelumnya yang masih memiliki perjanjian aktif dan sedang menjalani pembayaran angsuran.
Namun, data dan identitas peminjam tersebut diduga dipakai kembali tanpa sepengetahuan mereka untuk dihubungkan dengan proyek-proyek yang diduga fiktif.“Existing borrower adalah peminjam lama yang masih memiliki perjanjian aktif dan sedang menjalani angsuran. Nama dan identitas mereka diduga digunakan kembali oleh PT DSI dan dikaitkan dengan proyek-proyek yang diduga fiktif,” jelas Ade. Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk lender korban, borrower, pihak internal PT DSI, serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rangka penyidikan dan penelusuran aset, Bareskrim memblokir sejumlah rekening, termasuk rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, serta rekening pribadi yang diduga terkait kasus ini. Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menelusuri aliran dana, menyelidiki dugaan TPPU, serta mendukung proses restitusi bagi korban. Berdasarkan pemeriksaan OJK, kasus ini diduga merugikan sekitar 15.000 lender dengan total kerugian sementara mencapai Rp 2,4 triliun. Ade menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode 2018 hingga 2025.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia mulai menjadi perhatian publik pada awal Oktober 2025. Saat itu, perusahaan fintech lending berbasis syariah ini dilaporkan gagal membayar para lender dengan total nilai yang dikabarkan mencapai triliunan rupiah.Data internal perusahaan menunjukkan bahwa sekitar 14.000 lender masih memiliki dana yang belum dikembalikan. Situasi ini memicu banyak keluhan, laporan, dan bahkan audiensi para korban ke DPR.
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, menyatakan bahwa perusahaan telah menemukan beberapa penyebab utama terjadinya gagal bayar. Menurutnya, salah satu faktor pemicunya adalah tekanan kondisi ekonomi selama 2024-2025 yang berdampak langsung pada kinerja bisnis para penerima pembiayaan (borrower).
“Memang kondisi ekonomi pada 2024-2025 mengganggu operasional bisnis para borrower, dan itu menjadi salah satu penyebabnya,” kata Taufiq. Namun, ia mengakui masih ada faktor lain yang perlu dibahas lebih lanjut bersama paguyuban lender dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban perusahaan.















































You must be logged in to post a comment Login