
source: waste4change
Jakarta, Norton News – Di tengah upaya menahan laju krisis sampah, Kota Bandung kini memasuki fase krusial. Ketergantungan pada TPA Sarimukti dipaksa dikendalikan agar tidak kembali mengalami kelebihan muatan, sementara sistem pengelolaan sampah di tingkat daerah belum sepenuhnya stabil.
Sejak Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan pengiriman sampah ke TPA Sarimukti dengan metode penghitungan berbasis tonase. Skema ini menggantikan sistem ritase yang sebelumnya dinilai kurang akurat dalam mengukur kapasitas dan usia layanan tempat pembuangan akhir tersebut.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, empat wilayah di Bandung Raya memiliki batas maksimal pengiriman sampah harian ke Sarimukti. Kota Bandung mendapat kuota tertinggi, disusul Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Pembatasan ini bertujuan menjaga agar Sarimukti tetap dapat beroperasi hingga TPPAS Legok Nangka mulai difungsikan.
Di tengah munculnya anggapan pengurangan kuota, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pemangkasan jatah pembuangan sampah. Penurunan volume yang terlihat di lapangan lebih disebabkan oleh perubahan metode penghitungan yang kini menggunakan sistem penimbangan, sehingga data yang tercatat menjadi lebih presisi.
Penerapan sistem tonase membuat pengawasan kapasitas Sarimukti menjadi lebih terukur. Dengan penghitungan berbasis berat, pemerintah dapat memproyeksikan daya tampung zona aktif dan mencegah potensi kelebihan muatan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Pemprov Jawa Barat menekankan bahwa pengelolaan sampah tetap menjadi tanggung jawab utama pemerintah kabupaten dan kota. Provinsi berperan sebagai pendukung melalui penyediaan fasilitas regional, sementara daerah diminta menyesuaikan sistem pengolahan sampah dari hulu agar ketergantungan terhadap TPA regional dapat dikurangi.
Di sisi lain, berbagai langkah dilakukan untuk memperpanjang usia Sarimukti, termasuk kerja sama pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Upaya ini dipandang sebagai solusi sementara sambil menunggu beroperasinya fasilitas pengolahan sampah regional Legok Nangka, dilansir dari detikjabar.
















































You must be logged in to post a comment Login