NORTON NEWS, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela pada Senin (26/10/2026).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa keberatan atau perlawanan yang diajukan Febrie bersama tim kuasa hukumnya akan dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyampaikan keputusan tersebut saat membacakan putusan di persidangan.
“Memutuskan, menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Senin (26/10/2026).
Jaksa Diminta Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneruskan pemeriksaan perkara dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah,” sambung Fijiarsyah.
Dengan keputusan tersebut, perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu akan memasuki tahap pembuktian.
Pada tahap tersebut, proses persidangan akan berfokus pada pemeriksaan alat bukti untuk menguji dakwaan jaksa serta keterangan yang diajukan dalam perkara.
Perkara Dugaan Pemerasan dan TPPU Masuk Tahap Pembuktian
Dilansir dari okezone – Febrie Adriansyah menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Namun, perkara tersebut masih dalam proses persidangan sehingga dugaan yang disampaikan dalam dakwaan perlu diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Putusan sela yang dibacakan pada Senin menandai berlanjutnya proses hukum ke pemeriksaan pokok perkara. Keberatan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya belum diputus secara terpisah, melainkan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan akhir.
Kelanjutan persidangan ini akan menjadi tahap penting untuk menguji dakwaan penuntut umum dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.






















































You must be logged in to post a comment Login