Jakarta, Norton News – Selebritas Raffi Ahmad mengunggah momen saat menerima gelar Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand di akun Instagramnya, Jumat (27/9/2024). Gelar kehormatan itu diberikan oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM Thailand.
Namun, kabar ini menuai kritik dari warganet yang meragukan reputasi UIPM. Menanggapi hal tersebut, UIPM melalui Deputy Legal Affairs, Helena Pattirane, menjelaskan bahwa UIPM adalah lembaga yang terdaftar dan diakui secara internasional.
Helena menjelaskan bahwa UIPM diakreditasi oleh European Distance and E-Learning Network (EDEN), yang merupakan bagian dari program ERASMUS+ Uni Eropa dan bagian dari Global Education Coalition UNESCO. EDEN sendiri adalah organisasi yang mendukung pendidikan jarak jauh dan online di Eropa.
Helena juga menekankan dalam keterangannya dikutip dari CNN Indonesia bahwa UIPM sepenuhnya beroperasi secara online dan memiliki cabang di berbagai negara. Dia menjelaskan bahwa alamat UIPM di Thailand bukan kampus fisik, karena mereka hanya menawarkan pendidikan online 100%.
Di sisi lain, hingga saat ini Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Sementara itu, di situs resmi UIPM, mereka mengklaim telah terakreditasi oleh CPD Accreditation Group di London, Inggris, dan terlibat dalam pendidikan jarak jauh di Indonesia. Untuk operasional di Indonesia, UIPM menyebutkan bahwa kantornya berada di Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
Namun, hasil investigasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia. Investigasi dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV pada 29-30 September 2024, menyusul laporan dari masyarakat. Tim investigasi tidak menemukan adanya kegiatan perguruan tinggi atau perkantoran UIPM di alamat tersebut.
Dilansir dari detik.com, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti temuan ini dan akan mengambil tindakan jika terbukti ada pelanggaran izin operasional.
“Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang menindaklanjuti temuan ini. Kami akan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran,” tegas Haris, Jumat (4/10/2024).
















































You must be logged in to post a comment Login