
Batam,NortonNews –Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa tidak terbukti dalam fakta persidangan. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa hukuman lima tahun penjara dianggap telah cukup adil dan sebanding dengan peran terdakwa dalam perkara tersebut.
Meski demikian, hakim juga menyoroti sejumlah faktor yang memberatkan dalam kasus ini. Salah satunya adalah jumlah narkotika yang sangat besar, yakni hampir dua ton sabu, yang dinilai berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar di masyarakat. Selain itu, tindakan terdakwa juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dilansir dari CNN indonesia- Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa, antara lain sikapnya yang dinilai sopan selama mengikuti proses persidangan, statusnya yang belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya, serta usianya yang masih relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Fandi dijatuhi hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika skala besar.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada dugaan bahwa Fandi terlibat dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan itu didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Dalam perkara ini, Fandi juga didakwa bersama pihak lain melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi batas yang diatur dalam undang-undang.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut menjadi salah satu perkara narkotika besar yang ditangani aparat penegak hukum, dengan dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkoba lintas negara.















































You must be logged in to post a comment Login