Jakarta Norton News-KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), setelah yang bersangkutan diserahkan oleh Kejaksaan Agung. Usai pemeriksaan, KPK langsung menahan Taruna sebagai tersangka dalam perkara pemerasan.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025), Taruna keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.37 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.
Dilansir dari Detik com-Selanjutnya, Taruna digiring petugas menuju kendaraan tahanan KPK. Saat dibawa, ia terlihat mengatupkan kedua tangannya dan membantah tudingan bahwa dirinya sempat melarikan diri.
“Benar, berdasarkan laporan petugas di lapangan, pihak yang diamankan sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 20 Desember.
Kejaksaan Agung selanjutnya mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Datun Taruna Fariadi (TAR) dari jabatan mereka. Pencopotan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya dan sementara dinonaktifkan sebagai PNS di lingkungan Kejaksaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/12).




















































You must be logged in to post a comment Login