Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

KPK Bongkar 8 Biro Haji Diduga Kantongi Rp40,8 Miliar dari Kuota Tambahan

Jakarta, NortonNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan sejumlah biro perjalanan. Dalam temuan terbaru, sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa delapan PIHK tersebut memiliki keterkaitan dengan Asrul Azis Taba, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Dugaan keuntungan ilegal tersebut diperoleh sepanjang tahun 2024.

Menurut hasil penyidikan, angka Rp40,8 miliar itu merupakan akumulasi keuntungan yang didapat dari pengelolaan kuota tambahan haji yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat yang diduga diberikan oleh Asrul kepada Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Alex.

Pada saat itu, Alex diketahui menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dana tersebut diduga berkaitan dengan peran Alex sebagai perantara dalam pengurusan kuota tambahan haji, yang dianggap mewakili kepentingan Menteri Agama.

Kasus ini sendiri mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025, dengan fokus pada dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Seiring berjalannya proses hukum, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Perkembangan penyidikan semakin menguat setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026 mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Temuan ini menjadi dasar penting bagi KPK dalam memperluas penyelidikan.

Dalam proses penegakan hukum, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Yaqut sempat ditahan di rumah tahanan KPK pada 12 Maret 2026, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan pada 24 Maret 2026.

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz telah lebih dulu ditahan sejak 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Tak berhenti di situ, pada 30 Maret 2026 KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Asrul Azis Taba. Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut terus berkembang dan melibatkan lebih banyak pihak.

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas masyarakat karena tidak hanya melibatkan pejabat tinggi negara, tetapi juga menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan penuh tanggung jawab.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...