Jakarta ,NortonNews – IDI Usulkan Tambahan Pendapatan 50 Persen bagi Dokter di Daerah Terpencil
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan adanya tambahan pendapatan sebesar minimal 50 persen bagi dokter yang menjalankan tugas di wilayah terpencil atau daerah khusus.
Apabila usulan tersebut diterapkan, pendapatan dokter umum yang bertugas di Puskesmas wilayah khusus diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp52,2 juta per bulan. Sementara itu, pendapatan dokter spesialis di wilayah tersebut dapat mencapai sekitar Rp166,4 juta setiap bulan.
Usulan tersebut disampaikan PB IDI melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan.
Tidak hanya dokter umum yang bertugas di Puskesmas dan dokter spesialis, PB IDI juga mengusulkan adanya tambahan pendapatan bagi dokter umum yang bekerja di rumah sakit.
Sebelumnya, PB IDI telah mengajukan standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Besaran pendapatan tersebut disusun dengan mempertimbangkan waktu kerja normal, yakni delapan jam dalam sehari atau 40 jam per minggu. Jika dihitung dalam satu bulan, waktu kerja normal tersebut setara dengan 160 jam.
Usulan tambahan pendapatan bagi dokter yang bertugas di daerah khusus tersebut menjadi bagian dari upaya PB IDI untuk mendorong adanya standar kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga medis, khususnya mereka yang bekerja di wilayah dengan kondisi dan tantangan pelayanan kesehatan yang lebih berat.























































You must be logged in to post a comment Login