
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: AFP/Handout)
Jakarta, Norton News – Dilansir dari CNNIndonesia.com, Parlemen Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12), setelah insiden darurat militer yang terjadi pada 3 Desember lalu. Pemakzulan ini diputuskan melalui pemungutan suara, dengan hasil 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.
Menurut aturan di Korea Selatan, pemakzulan membutuhkan minimal dua pertiga suara persetujuan, yaitu 200 suara, untuk disahkan.
Setelah pemakzulan, Yoon Suk Yeol dihentikan sementara dari jabatannya sebagai presiden. Untuk sementara, tugas presiden kini diambil alih oleh Perdana Menteri Han Duck Soo. Berdasarkan Konstitusi Korea Selatan, presiden memiliki sejumlah kewenangan penting, seperti memimpin angkatan bersenjata, meratifikasi perjanjian, memberikan pengampunan, hingga mengusulkan anggaran dan mengangkat pejabat publik.
Pemberhentian sementara Yoon mulai berlaku pada pukul 19.24 waktu setempat, sekitar dua setengah jam setelah keputusan pemakzulan diumumkan oleh parlemen. Namun, keputusan ini masih harus melewati peninjauan hukum oleh Mahkamah Konstitusi, yang membutuhkan waktu hingga 180 hari atau enam bulan.
Pada Senin (16/12), Mahkamah Konstitusi memulai sidang perdana untuk menentukan nasib pemakzulan Yoon. Saat ini, MK hanya memiliki enam hakim aktif dari sembilan yang seharusnya. Agar pemakzulan disahkan, keenam hakim tersebut harus memberikan keputusan bulat. Jika ada perbedaan pendapat, pemakzulan akan otomatis batal.
Sementara proses hukum berlangsung, partai oposisi mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengesahkan pemakzulan Yoon. Ketua Partai Demokratik, Lee Jae Myung, menegaskan pentingnya langkah ini untuk mengurangi ketidakstabilan nasional dan mengatasi kesulitan rakyat.
















































You must be logged in to post a comment Login