Connect with us

Hi, what are you looking for?

International

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Jadi Tersangka, Kantornya Digeledah Polisi

Polisi Korsel menggeledah kantor Presiden Yoon Suk Yeol setelah sang presiden ditetapkan tersangka imbas drama darurat militer sepihaknya pada 3 Desember lalu.

Polisi Korsel menggeledah kantor Presiden Yoon Suk Yeol setelah sang presiden ditetapkan tersangka imbas drama darurat militer sepihaknya pada 3 Desember lalu. (Foto: AFP/KIM HONG-JI)

Jakarta, Norton News – Dilansir dari CNNIndonesia.com, Polisi Korea Selatan melakukan penggeledahan di kantor Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu (11/12), menyusul penetapannya sebagai tersangka atas penerapan darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu. Informasi ini dikonfirmasi oleh seorang pejabat keamanan kepresidenan kepada Reuters.

Meski demikian, Badan Kepolisian Nasional belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut. Menurut laporan kantor berita Yonhap, penyidik kepolisian membawa surat perintah penggeledahan yang mencantumkan nama Presiden Yoon sebagai subjek investigasi.

Saat penggeledahan berlangsung, Yoon dilaporkan tidak berada di kompleks kantor kepresidenan, karena kediamannya terletak di lokasi terpisah. Presiden Yoon belum tampil di hadapan publik sejak ia meminta maaf pada Sabtu lalu atas kebijakannya yang kontroversial terkait darurat militer.

Saat ini, Yoon menjadi subjek penyelidikan kriminal atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia telah dilarang bepergian ke luar negeri, tetapi belum ditangkap atau menjalani pemeriksaan langsung oleh aparat.

Jaksa Korea Selatan menetapkan Yoon sebagai tersangka berdasarkan pengaduan yang diajukan terkait kebijakan darurat militer sepihak tersebut. Dalam konferensi pers pada Minggu (8/12), Kepala Tim Penyelidikan Khusus, Park Se Hyun, menyatakan bahwa langkah hukum ini dilakukan sesuai prosedur setelah menerima banyak pengaduan.

“Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” ujar Park seperti dikutip oleh The Korea Times.

Park juga menjelaskan bahwa tim penyidik akan mendalami tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Yoon. “Kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan merusak tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan menurut hukum,” tegas Park.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...