
Polisi Korsel menggeledah kantor Presiden Yoon Suk Yeol setelah sang presiden ditetapkan tersangka imbas drama darurat militer sepihaknya pada 3 Desember lalu. (Foto: AFP/KIM HONG-JI)
Jakarta, Norton News – Dilansir dari CNNIndonesia.com, Polisi Korea Selatan melakukan penggeledahan di kantor Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu (11/12), menyusul penetapannya sebagai tersangka atas penerapan darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu. Informasi ini dikonfirmasi oleh seorang pejabat keamanan kepresidenan kepada Reuters.
Meski demikian, Badan Kepolisian Nasional belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut. Menurut laporan kantor berita Yonhap, penyidik kepolisian membawa surat perintah penggeledahan yang mencantumkan nama Presiden Yoon sebagai subjek investigasi.
Saat penggeledahan berlangsung, Yoon dilaporkan tidak berada di kompleks kantor kepresidenan, karena kediamannya terletak di lokasi terpisah. Presiden Yoon belum tampil di hadapan publik sejak ia meminta maaf pada Sabtu lalu atas kebijakannya yang kontroversial terkait darurat militer.
Saat ini, Yoon menjadi subjek penyelidikan kriminal atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia telah dilarang bepergian ke luar negeri, tetapi belum ditangkap atau menjalani pemeriksaan langsung oleh aparat.
Jaksa Korea Selatan menetapkan Yoon sebagai tersangka berdasarkan pengaduan yang diajukan terkait kebijakan darurat militer sepihak tersebut. Dalam konferensi pers pada Minggu (8/12), Kepala Tim Penyelidikan Khusus, Park Se Hyun, menyatakan bahwa langkah hukum ini dilakukan sesuai prosedur setelah menerima banyak pengaduan.
“Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” ujar Park seperti dikutip oleh The Korea Times.
Park juga menjelaskan bahwa tim penyidik akan mendalami tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Yoon. “Kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan merusak tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan menurut hukum,” tegas Park.
















































You must be logged in to post a comment Login