
NortonNews- Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial KA di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang terjadi pada Minggu, 26 April 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius.
Proses penangkapan pelaku berlangsung cukup dramatis. Salah satu pelaku berinisial DM sempat membantah keterlibatannya saat diamankan di wilayah Kembangan Utara, bahkan di hadapan orang tuanya. Namun, ia akhirnya tidak dapat mengelak setelah dipertemukan dengan pelaku utama berinisial MG yang lebih dulu ditangkap di Cengkareng.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. Perselisihan bermula dari adu mulut usai pertandingan sepak bola yang kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Kedua pelaku pun nekat merencanakan serangan dengan menggunakan cairan kimia sebagai bentuk balas dendam terhadap korban.
Atas perbuatannya, DM dan MG dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.




















































You must be logged in to post a comment Login