Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Viral! Kawat Medis Diduga Tertinggal di Jantung Pasien, Keluarga Ungkap Kronologi hingga Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, NortonNews.com — Kasus dugaan tertinggalnya kawat medis di jantung seorang pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga pasien mengetahui adanya guidewire atau kawat penuntun yang tertinggal di dalam jantung saat pasien menjalani pemeriksaan dan tindakan medis lanjutan di Singapura.

Pasien tersebut diketahui bernama Ediyanto Wong, seorang pasien yang telah menjalani hemodialisis atau cuci darah secara rutin di RSUD AWS sejak 2022.

Peristiwa tersebut bermula pada Februari 2026 ketika kondisi kesehatan Ediyanto mengalami penurunan. Pada 18 Februari, ia merasakan nyeri pada bagian ulu hati serta rasa tidak nyaman pada dada dan punggung ketika menjalani hemodialisis.

Kondisi tersebut masih dirasakan hingga keesokan harinya. Ediyanto bersama istrinya kemudian mendatangi ruang hemodialisis RSUD AWS untuk mendapatkan pemeriksaan dan pertolongan medis.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis penyakit dalam Kuntjoro Yakti, keluarga mendapat informasi bahwa terdapat dua sumbatan pada pembuluh darah jantung Ediyanto.

Keluarga kemudian mendapat saran untuk mempertimbangkan tindakan coronary artery bypass grafting atau CABG. Beberapa pilihan rumah sakit di Kuala Lumpur dan Singapura turut dipertimbangkan, salah satunya karena adanya fasilitas dialisis yang dapat digunakan selama 24 jam.

Namun, kondisi Ediyanto disebut belum membaik hingga 20 Februari 2026. Keluarga akhirnya memutuskan membawa Ediyanto ke Singapura untuk memperoleh penanganan medis lebih lanjut.

RSUD AWS kemudian menerbitkan surat rujukan yang ditandatangani atau menjadi tanggung jawab dokter MF dan dokter Kuntjoro Yakti. Keluarga juga menerima sebuah CD yang disebut berisi rekaman video tindakan medis terhadap jantung Ediyanto.

Ediyanto kemudian tiba di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 21 Februari 2026. Sehari setelahnya, ia menjalani tindakan kateterisasi ulang karena kondisi kesehatannya dinilai berada dalam keadaan darurat.

Dari pemeriksaan dan tindakan tersebut, keluarga kemudian memperoleh informasi mengenai adanya benda asing berupa guidewire atau kawat yang putus dan tertinggal di dalam jantung Ediyanto.

“Menurut informasi yang diterima keluarga, guidewire tersebut berkaitan dengan tindakan sebelumnya yang dilakukan oleh dr MF di RSUD AWS pada 19 Februari 2026,” ucap Andi.

Keluarga kemudian mendapat informasi bahwa kawat tersebut tidak dapat dikeluarkan dari jantung Ediyanto. Benda tersebut akhirnya dinyatakan menetap secara permanen di dalam tubuh pasien.

“Guidewire atau kawat yang putus tersebut dinyatakan tidak dapat diambil kembali dan permanen tertanam di dalam jantung Bapak Ediyanto,” ungkap Andy.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Setelah mengetahui adanya kawat yang tertinggal di jantung, keluarga kemudian berupaya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak yang berkaitan dengan tindakan medis tersebut.

Proses komunikasi dan mediasi kemudian dilakukan antara keluarga pasien, dokter, serta pihak rumah sakit. Namun, menurut keluarga, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan.

Kuasa hukum keluarga, Andi Akbar, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga Ediyanto untuk menangani persoalan tersebut.

Firma hukum yang ditunjuk keluarga menerima kuasa khusus dari Denis Wongso, anak Ediyanto, pada 14 September 2026.

Langkah hukum tersebut diambil setelah serangkaian komunikasi dan mediasi yang dilakukan keluarga belum menemukan titik penyelesaian. Keluarga menyebut proses mediasi telah dilakukan berkali-kali.

Dalam perkembangan berikutnya, komunikasi antara keluarga dengan dokter yang menangani tindakan medis tersebut disebut tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.

“Tapi ternyata tidak ada iktikad sama sekali sampai saat ini. Jadi sangat disayangkan akhirnya kami mengambil jalur ini,” ujar pihak keluarga.

Keluarga menyatakan mereka sebenarnya tidak menginginkan persoalan tersebut berujung pada proses hukum. Mereka berharap terdapat penyelesaian dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Memang ini musibah, kita tidak ada yang menginginkan ini semua, tapi iktikad baik itu yang kami harapkan,” ujar pihak keluarga.

DPRD Kaltim Ikut Memfasilitasi Pengaduan

Persoalan tersebut kemudian turut dibahas oleh DPRD Kalimantan Timur. DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas pengaduan keluarga pasien terkait tindakan medis di RSUD AWS.

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya pembahasan mengenai kompensasi yang sebelumnya disepakati melalui proses mediasi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan keluarga memperoleh informasi dari rumah sakit di Singapura bahwa terdapat kawat yang putus dan menempel di pembuluh darah pasien setelah tindakan pemasangan ring.

“Di Singapura itu dokter memastikan bahwa sang pasien ketika menjalani pemasangan ring sebelumnya terdapat kawat yang putus yang menempel di pembuluh darahnya,” kata Darlis usai RDP, Selasa (29/9/2026).

Menurut Darlis, kawat tersebut tidak dapat dikeluarkan dari tubuh pasien, termasuk melalui tindakan bypass.

“Dan itu praktis enggak bisa dikeluarkan, termasuk dengan tindakan bypass sekalipun. Nah, tidak bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Darlis juga mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi sebelumnya terdapat kesepakatan mengenai kompensasi senilai Rp5 miliar. Namun, menurut informasi yang disampaikan dalam RDP, kompensasi tersebut belum dibayarkan oleh dokter yang menangani pasien.

“Setelah empat kali komunikasi maka terjadilah mediasi kesepakatan yang dimediasi oleh manajemen AWS, di mana pasien, keluarga pasien diberi kompensasi senilai Rp5 miliar oleh dokter MF,” jelasnya.

Kondisi Pasien Masih Menjadi Perhatian

Keluarga juga menyampaikan bahwa kondisi Ediyanto masih membutuhkan pemantauan. Pasien disebut masih mengalami persoalan kesehatan, termasuk tekanan darah yang kerap turun dan kesulitan dalam menjalani proses cuci darah.

Keluarga menyebut pihak rumah sakit di Singapura memutuskan untuk tidak mengambil kawat tersebut karena posisinya berada di bagian vital jantung.

Anak Ediyanto, Desi Wongso, mengatakan panjang kawat yang tertinggal diperkirakan sekitar dua sentimeter.

“Tapi di dalam posisi jantung itu lumayan sekali,” katanya.

Selain persoalan kawat yang berada di jantung, keluarga juga menyampaikan kondisi tangan Ediyanto yang masih mengalami pembengkakan dan nyeri yang menurut keluarga berkaitan dengan proses pencabutan wire.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kalimantan Timur sebelumnya menyampaikan bahwa evaluasi terhadap pelayanan jantung di RSUD AWS bersama Kementerian Kesehatan telah dilakukan.

Hasil evaluasi disebut menunjukkan adanya sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, termasuk tata kelola klinis, pelaporan, serta komunikasi antara tenaga medis dengan pasien dan keluarga.

Dokter yang bersangkutan juga disebut menjalani sanksi berupa pembatasan kompetensi selama enam bulan.

Kasus ini kini memasuki perkembangan baru setelah keluarga memutuskan menempuh jalur hukum. Di sisi lain, berbagai pihak masih melakukan penanganan dan evaluasi terhadap persoalan tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tindakan medis, keselamatan pasien, komunikasi antara tenaga kesehatan dengan keluarga, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelayanan kesehatan.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan terkait tindakan medis tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...