Jakarta Norton News— Polisi mengamankan seorang pelaku penjambretan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku berinisial M Deni (22) diketahui merupakan mantan narapidana yang baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa Deni adalah residivis kasus penjambretan dan kepemilikan senjata tajam. Sebelumnya, ia menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (6/1), kurang dari 24 jam setelah laporan kejadian penjambretan diterima oleh SPKT Polsek Kelapa Gading.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Rukan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat. Saat kejadian, korban berinisial RAF (32) tengah berjalan menuju kendaraan shuttle yang akan membawanya ke gereja untuk beribadah.
Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba mendekati korban. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa tas korban hingga korban terjatuh dan terseret di permukaan jalan.
Dilansir dari Detik com- Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian lutut serta siku tangan kiri dan hingga kini masih merasakan trauma. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp21 juta, meliputi satu unit ponsel iPhone 16 Pro dan sejumlah dokumen penting, sebagaimana disampaikan Kapolsek Seto.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial RA masih diburu aparat kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam, rekaman kamera pengawas (CCTV), kotak ponsel iPhone, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat beraktivitas di ruang publik, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang dialami atau diketahui kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan darurat 110.
Deni diketahui berperan sebagai pelaku utama dalam aksi penjambretan tersebut. Ia dibonceng oleh rekannya menggunakan sepeda motor dan bertugas merebut tas dari tangan korban perempuan, yang mengakibatkan korban terjatuh dan terseret di jalan.
Setelah beraksi, pelaku menjual ponsel iPhone 16 Pro milik korban dengan harga Rp2 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bersenang-senang.
Kapolsek Seto menjelaskan bahwa ponsel tersebut dijual kepada seseorang berinisial R di kawasan Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, dengan nilai Rp2 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku menerima Rp1 juta.
Motif aksi penjambretan tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi gaya hidup hura-hura.
Deni berhasil ditangkap, namun sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Saat ini, tersangka menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.





















































You must be logged in to post a comment Login