(Jakarta, Norton News) di lansir dari cnnindonesia.com Hari pemilihan kepada daerah (PILKADA) yang jatuh pada tanggal 27 November resmi di tetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan tersebut telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah di teken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November yang berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari Pilkada sebagai hari libur.
Berdasarkan informasi sebelumnya dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengenai kebijakan hari libur nasional pada hari PILKADA tahun 2024 masih dalam tahap koordinasi dengan pihak KPU dan Mendagri.
Pilkada akan diadakan serentak di waktu yang sama di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Pemilihan di tujukan pada pemilihan gubernur, walikotam bupati dan wakilnya.
Peraturan mengenai hari libur saat pemilihan diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU no.7 tahun 2017 mengenai pemilihan umum dan pasal 84 ayat 3 UU no.1 tahun 2015 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan mengenai hari ;ibur atau hari yang diliburkan secara nasional pada hari pemungutan suara.


















































You must be logged in to post a comment Login