NortonNews.com -Seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) bersama suaminya, IS (40), dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan peralatan kamera milik seorang pengusaha rental di Bogor.
Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, setelah satu paket kamera profesional yang disewa oleh pasangan itu diduga tidak pernah dikembalikan. Akibat peristiwa tersebut, pemilik usaha rental kamera berinisial ACM mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Kuasa hukum ACM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, mengatakan kasus itu bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dilansir dari Lambeturah.com – Saat itu, SV dan IS datang untuk menyewa perlengkapan kamera yang rencananya digunakan dalam aktivitas pekerjaan sebagai DJ.
Peralatan yang disewa terdiri dari satu unit kamera Sony A7 III, lensa Sony FE 50mm f/1.8, lensa Sony FE 28–70mm, charger, dua baterai, pelindung silikon kamera, serta sebuah tas kamera.
Menurut Anggi, berdasarkan perjanjian, masa sewa hanya berlaku selama satu hari. Namun hingga kini, seluruh perlengkapan tersebut disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.
“Adapun lamanya sewa antara pemilik barang ACM dengan penyewa SV dan IS selama satu hari. Namun pada kenyataannya, barang milik ACM yang disewa SV dan IS tak kunjung diserahkan sampai dengan saat ini,” ujar Anggi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Merasa mengalami kerugian, ACM kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pasangan tersebut ke Polresta Bogor Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan barang sewaan.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Aparat tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.























































You must be logged in to post a comment Login