
foto© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Tempo.co Pemerintah saat ini menindaklanjuti keputusan MK tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Supratman menyampaikan hal ini setelah rapat kerja perdana dengan Komisi XIII DPR, pada Senin, (4/11)
“Karena itu harus ditetapkan dan nanti Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu,” kata Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bocoran UMP 2025 Sebelum Pengumuman pada 21 November
Dia menekankan bahwa UMP adalah persoalan paling mendesak saat ini, di antara 21 pasal yang dibatalkan oleh putusan MK. Alasannya, keputusan tentang UMP harus diputuskan bulan ini. Sementara hal-hal lain dalam keputusan itu, kata Supratman, akan dijalankan setelah UMP ditetapkan. Karena UMP harus diumumkan pada bulan November, semua gubernur harus menetapkannya.
Dia mengatakan bahwa dalam 1-2 hari ini akan ada kebijakan terkait hal itu. Dia belum yakin apakah serikat buruh akan terlibat dalam pembahasan UMP yang baru. Dia memastikan bahwa pemerintah akan menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca Juga: Menaker Mengumumkan Hari Ini, UMP 2025 Pasti Akan Naik
“Menurut saya, apakah nanti mengundang atau tidak, karena dalam keputusan MK itu sudah jelas, memasukkan komponen hidup layak menjadi salah satu indeks yang harus dimasukkan, jadi saya pikir parameternya sudah jelas,” ujar Supratman.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu hal yang diputuskan dalam kasus Nomor 168/PUU-XXI/2023 adalah mengenai upah.


















































You must be logged in to post a comment Login