Jakarta,Norton News-Polri telah menetapkan jadwal sidang kode etik bagi mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang akan digelar pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa AKBP DPK akan menjalani proses etik tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (15/2/2026) malam.
Ia menambahkan bahwa persidangan tersebut akan digelar di Wabprof Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dia juga menegaskan komitmen Polri sebagai aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun oleh oknum di internal institusi.
Ia menegaskan kembali bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen untuk tidak memberi ruang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oleh oknum di lingkungan internal Polri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa status tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dilansir Dari I News- Eko menjelaskan bahwa hasil gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) memutuskan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam gelar perkara tersebut, Didik terbukti memiliki koper putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Berdasarkan temuan tersebut, Eko Hadi mengatakan seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Peserta gelar perkara setuju untuk melanjutkan proses penyidikan dengan menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko.





















































You must be logged in to post a comment Login