Jakarta,NortonNews – Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa hampir satu juta akun TikTok di dalam negeri telah diblokir atau dinonaktifkan hingga awal April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam menertibkan akun-akun yang tidak memenuhi ketentuan usia minimum penggunaan platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penindakan ini menjadi tahap awal dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Ia menegaskan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan upaya penanganan terhadap akun pengguna di bawah umur di Indonesia, sehingga dinilai lebih transparan dibandingkan platform lainnya.
Berdasarkan data per 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun. Angka ini dinilai cukup signifikan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak yang rentan terhadap berbagai risiko di dunia maya.
Meutya menyebut capaian tersebut sebagai “kemenangan awal” dalam perlindungan anak di Indonesia. Ia menekankan bahwa langkah ini tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi orang tua yang selama ini khawatir terhadap aktivitas anak-anak di platform digital.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa data yang tersedia masih bersifat sementara dan mengacu pada laporan hingga 10 April 2026. Seiring dengan proses penertiban yang terus berjalan, jumlah akun yang ditindak diperkirakan terus bertambah dan mendekati angka satu juta.
Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong platform digital lainnya untuk mengikuti langkah TikTok, baik dalam hal penegakan aturan usia maupun transparansi pelaporan kepada publik. Hal ini dianggap penting agar tercipta standar yang sama dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya perlindungan anak di dunia maya.


















































You must be logged in to post a comment Login