Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka

 JAKARTA,NortonNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.

Fadia sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

“Perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yakni FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu.

   

Dilansir dari KOMPAS.com- Asep menjelaskan, perkara ini berawal ketika Fadia Arafiq yang baru sekitar satu tahun menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025, mendirikan perusahaan bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang merupakan anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

PT RNB diketahui bergerak di bidang penyedia jasa dan tercatat aktif sebagai vendor dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalonga

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Muhammad Sabiq Ashraff sempat menjabat sebagai komisaris sekaligus direktur di PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Selanjutnya, pada 2024, Fadia Arafiq mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya, Rul Bayatun.

“Dalam kurun satu tahun setelah berdiri, sepanjang 2023–2026, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) diketahui memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...