Jakarta,Norton News-Korps Lalu Lintas Polri mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi di ruas Tol Jakarta-Cikampek untuk memantau pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Irjen Agus Suryonugroho agar penanganan pelanggaran ODOL dilakukan secara konsisten dan berbasis teknologi di jalur-jalur strategis. Tol Japek dipilih karena menjadi salah satu jalur vital bagi pergerakan truk dari kawasan industri Bekasi, Karawang, dan sekitarnya menuju ibu kota maupun wilayah timur Jawa.
Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang melintas di koridor utama distribusi industri dan logistik nasional.
“Pengawasan dilakukan secara terstruktur untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan dan hasilnya memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (16/2/2026).
Dilansir Dari I News-Ia menjelaskan bahwa drone yang digunakan dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi dan sistem pembacaan nomor polisi otomatis (ANPR). Dari ketinggian tertentu, drone ini dapat mengamati struktur kendaraan, ukuran bak, konfigurasi sumbu roda, serta tanda-tanda kelebihan muatan yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dan mempercepat kerusakan jalan.
“Semua temuan akan terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi oleh operator Back Office ETLE Nasional sebelum pemberitahuan resmi dikirimkan kepada pemilik kendaraan,” tambahnya.
Dwi menjelaskan bahwa mekanisme ini menjamin penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan tanpa perlu interaksi langsung di lapangan, sehingga mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sasaran pengawasan di Tol Japek mencakup truk dengan dimensi fisik yang melampaui standar teknis kendaraan, kendaraan barang yang membawa muatan melebihi batas yang diizinkan, kendaraan yang diubah bentuknya tanpa uji tipe dan persetujuan resmi, serta kendaraan angkutan yang tidak memenuhi kriteria kelayakan jalan dan melanggar tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol.
Langkah ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur standar teknis kendaraan, modifikasi konstruksi, serta pengendalian muatan angkutan barang.






















































You must be logged in to post a comment Login