
Sidoarjo, NortonNews — Bayu Andy Irawan (32) mendatangi rumah kekasihnya, Irene Siska Widyastuti, di Perum Alam Juanda, Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo, menggunakan taksi online pada malam hari. Saat tiba, ia sempat melihat dua pria asing keluar dari rumah tersebut, namun tidak menaruh curiga dan tetap masuk menemui Irene.
Bayu mengira kedua pria itu adalah rekan kerja Irene yang menjabat sebagai Regional Account Manager di sebuah perusahaan susu di kawasan Waru. Irene kemudian menyambut Bayu dan mengajaknya makan serta mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, keduanya lalu beristirahat di kamar.
Keesokan harinya, setelah kembali makan dan minum bersama, Bayu mencium bau yang mencurigakan di sofa ruang tamu. Hal itu memicu kecurigaan dan membuatnya teringat dua pria yang sebelumnya dilihatnya. Cekcok pun terjadi antara keduanya.
Dalam kondisi emosi, Bayu kemudian melakukan kekerasan terhadap Irene hingga korban meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, Bayu tidak langsung melarikan diri. Ia sempat membersihkan diri dan beristirahat sebelum akhirnya membawa mobil milik korban dan meninggalkan lokasi.
Mobil tersebut kemudian dibawa ke Malang dan dititipkan kepada seorang temannya dengan alasan rumahnya sedang direnovasi. Setelah itu, Bayu melarikan diri ke Surabaya dan sempat bersembunyi di beberapa tempat.
Dilansir dari Detikcom- Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga dan perusahaan melaporkan hilangnya Irene. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengarah pada Bayu sebagai pelaku. Ia berhasil ditangkap saat berada di sebuah warnet di Surabaya pada 10 Agustus 2020.
Atas perbuatannya, Bayu akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 15 tahun.


















































You must be logged in to post a comment Login