Jakarta, Norton News – Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan ada sebanyak 169 bakal calon kepala daerah gelombang kedua hari ini. Bakal calon kepala daerah yang diumumkan Megawati akan berdasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang (UU) Pilkada.
Di Lansir Detik.com Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Total yang akan diumumkan Sebanyak 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” ucap Hasto.
PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Politikus PDIP Harap Anies Baswedan Diusung
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyebut pihaknya akan mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.
“Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Masinton mengatakan pihaknya akan tetap mendaftar ke KPU mengikuti aturan MK. Ia menegaskan tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah mengesampingkan masyarakat.
“Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” kata Masinton.
Ia mengatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah. Ia menyebut hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.


















































You must be logged in to post a comment Login