
Foto: Tempo/Vedro Imanuel.
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Tempo.co Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Awalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan upah minimum 2025 direncanakan pada hari ini, Kamis, 21 November 2024.
“Penetapannya ditunda,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, saat dihubungi melalui aplikasi pesan, Rabu (20/11).
Menurut dokumen yang diterima oleh Tempo, penundaan penetapan UMP 2025 dikarenakan Kemnaker masih mempertimbangkan kebijakan yang tepat untuk penetapan upah. Kemnaker menyatakan bahwa ada perubahan dalam regulasi mengenai rumus perhitungan upah minimum untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Bocoran UMP 2025 Sebelum Pengumuman pada 21 November
“Pemerintah akan mengikuti dan melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXl/2023, termasuk ketentuan mengenai upah minimum,” tertulis dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Kemnaker meminta para kepala daerah untuk bersabar dan tidak cepat mengambil keputusan tentang jumlah UMP 2025. Kemnaker meminta para kepala daerah menunggu petunjuk lebih lanjut dari mereka mengenai skema perhitungan upah minimum yang baru.
“Kami meminta perhatian dan kerja sama dari Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025 dapat ditunda hingga menerima arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” tulis Kemnaker.
Baca Juga: Menaker Mengumumkan Hari Ini, UMP 2025 Pasti Akan Naik
Di sisi lain, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa kemungkinan besar pengumuman UMP 2025 akan menunggu kembalinya Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan luar negeri. Ia menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai upah minimum akan dilanjutkan setelah tanggal (25/11).
“Sepertinya demikian, setelah 25 November, sembari menunggu kedatangan Bapak Presiden,” kata Said Iqbal saat dihubungi pada Rabu (20/11).























































You must be logged in to post a comment Login