NortonNews – Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan pemblokiran terhadap sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang belum menyampaikan laporan mengenai pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO). Kebijakan tersebut diterapkan karena entitas-entitas tersebut belum memenuhi kewajiban pelaporan data pemilik manfaat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemblokiran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Supratman menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang belum melaporkan informasi mengenai pemilik manfaatnya. Akibatnya, pemerintah mengambil langkah pemblokiran terhadap entitas-entitas tersebut.
Dilansir dari detik.com – Menurut Supratman, pelaporan beneficial ownership merupakan hal penting yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha. Kewajiban ini berkaitan dengan transparansi serta kelengkapan informasi mengenai kepemilikan suatu entitas.
Ia menegaskan bahwa data pemilik manfaat diperlukan untuk mengetahui pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan atau memiliki kendali terakhir atas suatu badan usaha.
“BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya,” ujar Supratman.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenkum mendorong badan usaha dan yayasan untuk memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi data badan usaha serta memperkuat tata kelola administrasi hukum.






















































You must be logged in to post a comment Login