(Jakarta, Norton news)— dilansir dari kompas.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan fasilitas yang bebas PPB diberikan pada barang-barang kebutuhan pokok masyarkat. PPN 12 persen akan ditetapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan hal ini disampaikan Airlangga saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta pada hari senin (16/12).
Kebebasan PPN 12 persen pada barang-barang kebutuhan pokok tercatat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020. Rinican barang-barang kebutuhan pokok yang di bebaskan PPN 12 persen yaitu
- beras
- tepung terigu
- daging ayam ras
- daging sapi
- ikan bandeng atau ikan bolu
- ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung, ikan gembung, ikan banyar, ikan gembolo, ikan aso-aso
- ikan tongkol/ambu-ambu
- ikan tuna
- telur ayam ras
- minyak goreng
- cabai hijau
- cabai merah
- cabai rawit
- bawang merah
- gula pasir
selain itu, beberapa jenis jasa yang dibebaskan PPN sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2024 yaitu
- jasa pendidikan
- jasa pelayanan kesehatan medis
- jasa pelayan sosial
- jasa angkutan umum
- jasa keuangan
- jasa persewaan rumah susun dan rumah umum
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis akan tetap dilanjutakn pemberian pembebasan dari pengenaan PPN yakni
- PPN dibebaskan untuk bahan makanan
- PPN dibebaskan di sektor transportasi
- PPN dibebaskan di sektor pendidikan atau kesehatan
- PPN dibebaskan atas listrik dan air
- PPN dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi.


















































You must be logged in to post a comment Login