NortonNews.com- Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB untuk membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Videografer asal Sumatera Utara tersebut saat ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan dari masyarakat yang menilai penanganan perkara tersebut tidak adil.


Ia menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti kekhawatiran publik yang menganggap kasus tersebut sarat dengan ketidakadilan.Habiburokhman menyebut Amsal Sitepu diduga melakukan mark up anggaran dalam jasa produksi video promosi desa.
Habiburokhman menambahkan bahwa pekerjaan videografi merupakan bidang kreatif yang tidak memiliki standar harga tetap, sehingga penentuan biayanya kerap bersifat subjektif. “Pekerjaan videografi termasuk ranah kreatif yang tidak memiliki patokan harga tertentu,” tegasnya.
Dilansir dari Kompas.com- Komisi III DPR RI pun mengingatkan aparat penegak hukum agar mengutamakan keadilan substantif dalam menangani perkara tersebut. Hal ini dinilai sejalan dengan semangat pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Habiburokhman menyatakan bahwa fokus utama dalam pemberantasan korupsi seharusnya diarahkan pada upaya maksimal mengembalikan kerugian negara, terutama dalam kasus-kasus besar.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta. Ia didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Medan, Amsal diketahui menjabat sebagai Direktur CV Promiseland dan mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa.Dokumen proposal itu diduga tidak disusun dengan benar dan mengandung mark up, yang kemudian dipakai sebagai acuan penyusunan RAB pada periode 2020–2022.


















































You must be logged in to post a comment Login