Jakarta, Norton News – Dikutip dari VOA, Pasca pergantian susunan pemerintahan, Indonesia pada saat ini terus berusaha mendorong investasi dari perusahaan teknologi asing melalui kebijakan pembatasan yang mengharuskan 40 persen suku cadang ponsel mereka diproduksi di dalam negeri. Untuk itu, pemerintah melarang penjualan beberapa merek ponsel akibat perusahaan produsen teknologi yang bersangkutan tidak memenuhi aturan investasi, ungkap Kementerian Perindustrian. Keputusan pelarangan ini pun menjadi berita yang mengejutkan bagi kebanyakan pengguna handphone, terutama iPhone dan Google Pixel.
“Kami nyatakan bahwa selama produk-produk itu tidak… memenuhi skema yang kami tetapkan, produk-produk itu tidak dapat dijual di Indonesia.”kata juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam jumpa pers pada Kamis (31/10). “Untuk Google Pixel, mereka belum memperoleh sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri -red)” tambahnya.
Baca Juga: Mulai 2025, Pemerintah Indonesia akan Gratiskan Medical Check-Up setiap Ulang Tahun
Pelarangan penjualan berlaku mulai dari seri ponsel yang baru akan masuk atau belum diproduksi dalam waktu dekat, seperti iPhone 16, yang sama-sama belum memperoleh sertifikan TKDN. Melanjutkan hal ini, model ponsel yang memang sudah ada, terdaftar, dan dijual secara komersil sebelum aturan ini diberlakukan masih diperbolehkan untuk dijual oleh para distributor dan toko-toko retail.
Bersamaan dengan resminya peraturan ini, Kementerian Perindustrian menyatakan pekan lalu bahwa ponsel yang diblokir dari penjualan komersial masih diizinkan masuk ke Indonesia asalkan tidak diperjualbelikan.
–
(ath/rdp)


















































You must be logged in to post a comment Login