Jakarta,NortonNews –O toritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan membekukan sekitar 2 miliar lembar saham BEBS menyusul dugaan manipulasi saat penawaran umum perdana saham (IPO) dan praktik transaksi semu yang menyeret Mirae Asset Sekuritas.1
Direktur Eksekutif Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa total nilai saham yang dibekukan mencapai sekitar Rp14,5 triliun, dengan harga saham yang sempat berada di kisaran Rp7.000 per lembar.
Menurut Daniel, aksi manipulasi tersebut diduga menghasilkan keuntungan fantastis hingga Rp14,5 triliun. Bahkan, rangkaian transaksi itu membuat harga saham BEBS di pasar reguler melonjak tidak wajar, mencapai sekitar 7.150 persen.
Skema ini disebut dijalankan oleh enam operator yang berada di bawah kendali dua tersangka, yakni ASS selaku Beneficial Owner PT BEBS dan MWK, mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Mereka diduga merekayasa perdagangan saham dengan menyampaikan informasi material yang tidak sesuai fakta, sehingga memancing investor untuk membeli saham tersebut.
Tak hanya itu, OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO, serta laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Penyidik juga mengungkap adanya praktik transaksi semu melalui jaringan afiliasi dan nominee. Transaksi tersebut melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 pihak perorangan nominee, yang seluruhnya dikendalikan oleh para tersangka.
Praktik seperti ini masuk dalam kategori insider trading dan manipulasi pasar—aksi ilegal yang merusak integritas pasar modal karena memanfaatkan informasi internal demi keuntungan sepihak. Kini, kasus tersebut menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

















































You must be logged in to post a comment Login