Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Eks Pejabat Bea Cukai Akui Lalai dan Memohon Hukuman Lebih Ringan dalam Kasus Suap

Eks Pejabat Bea Cukai Akui Lalai dan Memohon Hukuman Lebih Ringan dalam Kasus Suap

NortonNews – Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Permohonan tersebut disampaikan saat ia membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (30/10/2026).

Dalam pembelaannya, Sisprian meminta agar hukuman penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya dapat diberikan seringan mungkin. Ia mengaku menyesali sikapnya dalam perkara tersebut dan menyadari bahwa tindakannya telah menimbulkan konsekuensi hukum.

Sisprian menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya laporan mengenai pemberian uang dari Blueray Cargo setelah menerima informasi dari Orlando Hamonangan Sianipar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, sekitar September 2026. Ia menyebut pemilik Blueray Cargo, John Field, tidak pernah menyampaikan pemberian uang itu secara langsung kepadanya.

Dilansir dari detik.com – Sisprian juga membantah pernah menerima uang tersebut. Ia mengaku menyesal karena tidak langsung menolak laporan mengenai pemberian uang yang disampaikan kepadanya.

Menurut keterangannya di persidangan, Sisprian saat itu merasa bingung dan khawatir apabila uang tersebut dikembalikan, dana itu justru akan digunakan untuk memperkuat jaringan Blueray Cargo. Ia kemudian meminta Orlando menyimpan uang tersebut dengan alasan kemungkinan adanya kebutuhan operasional pada masa mendatang.

Selain itu, Sisprian membantah pernah memerintahkan Orlando maupun Fillar Marindra untuk meminta uang kepada pihak Blueray Cargo atau memberikan data tertentu kepada perusahaan tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara terperinci pihak yang memberikan dana operasional tidak resmi maupun penggunaannya.

Dalam pleidoinya, Sisprian mengakui kecerobohan dan kelalaiannya telah mencoreng nama institusi Bea Cukai, tempat ia mengabdi selama lebih dari 30 tahun. Ia menyampaikan penyesalan atas peristiwa yang menurutnya telah merusak reputasi lembaga tersebut.

Sisprian turut meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilainya berat. Jaksa sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 7,4 miliar, SGD 150 ribu, dan USD 10 ribu.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh sejumlah pejabat Bea Cukai dari pihak swasta, termasuk Blueray Cargo. Permohonan keringanan hukuman yang disampaikan Sisprian merupakan bagian dari pembelaannya, sementara keputusan akhir mengenai hukuman berada di tangan majelis hakim.

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...