Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kebebasan Sipil dan Demokrasi Jadi Sorotan

Jakarta, NORTON NEWS – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum evaluasi terhadap kondisi demokrasi dan perlindungan kebebasan sipil di Indonesia. Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Heronimus Heron, menilai ruang kebebasan sipil mengalami penyempitan, terutama dalam menghadapi kritik masyarakat terhadap pemerintah.

Heronimus menyoroti penggunaan instrumen hukum terhadap suara kritis serta belum optimalnya pertimbangan hak asasi manusia (HAM) dalam sejumlah putusan pengadilan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam menilai kualitas negara hukum dan demokrasi Indonesia.

Indeks Demokrasi dan Negara Hukum Mengalami Penurunan

Sejumlah laporan internasional turut menjadi rujukan dalam evaluasi tersebut. Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat indeks demokrasi Indonesia pada 2025 berada di angka 6,37, dengan kategori flawed democracy atau demokrasi cacat.

Sementara itu, Freedom House dalam laporan 2026 memberikan skor 56 dari 100 untuk Indonesia. Adapun World Justice Project mencatat indeks negara hukum Indonesia turun dari 0,53 pada 2024 menjadi 0,52 pada 2025.

Angka-angka tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai kualitas demokrasi, perlindungan hak politik, kebebasan sipil, serta pelaksanaan prinsip negara hukum di Indonesia. Namun, setiap indeks menggunakan metodologi dan indikator penilaian yang berbeda sehingga perlu dibaca sesuai konteks masing-masing laporan.

Penanganan Demonstrasi Menjadi Perhatian

Peristiwa demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 juga menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi kebebasan sipil. Berdasarkan data yang dikutip dalam laporan Suara.com, sebanyak 6.719 orang sempat ditangkap secara nasional dalam rangkaian peristiwa tersebut, dan 5.858 orang di antaranya telah dibebaskan.

Data gabungan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) dan Komisi Pencari Fakta (KPF) yang turut dikutip dalam laporan itu menyebutkan terdapat 716 aktivis dengan beragam status hukum. Data tersebut juga mencatat 506 aktivis telah diputus bersalah dan 14 orang meninggal dunia.

Angka-angka itu menjadi bagian dari kritik kelompok masyarakat sipil terhadap penanganan demonstrasi dan proses hukum yang menyertainya. Penilaian terhadap masing-masing perkara tetap perlu mempertimbangkan fakta, bukti, serta putusan pengadilan yang berlaku.

Pusham UII Mengkaji Puluhan Putusan Pengadilan

Untuk melihat bagaimana HAM dipertimbangkan dalam proses peradilan, Pusham UII melakukan kajian terhadap 22 putusan pengadilan yang melibatkan 39 aktivis melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Dari putusan-putusan yang ditelaah, hanya 10 aktivis yang disebut memperoleh putusan bebas, sedangkan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana. Heronimus juga menyampaikan bahwa hanya empat putusan yang memasukkan aspek HAM sebagai bagian dari pertimbangan hakim.

Pertimbangan yang ditemukan antara lain berkaitan dengan kebebasan berpikir dan berekspresi, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menurut Heronimus, penerapan pembatasan hak asasi perlu disertai alasan yang kuat dan proporsional agar tidak mengabaikan prinsip demokrasi.

Kebebasan Berekspresi Dinilai Penting bagi Demokrasi

Dilansir dari Suara.com, Heronimus turut menyoroti sejumlah putusan yang menyinggung HAM, tetapi menilai hak tersebut dapat dibatasi dengan merujuk pada Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia berpandangan bahwa pembatasan terhadap hak asasi harus memiliki dasar dan alasan yang jelas, bukan diterapkan tanpa pertimbangan yang memadai.

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu unsur penting dalam demokrasi karena memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik, bertukar gagasan, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh sebab itu, proses penegakan hukum terhadap warga yang menyampaikan pendapat menjadi salah satu aspek yang terus diperhatikan oleh kelompok masyarakat sipil.

Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ini kembali menempatkan perlindungan HAM, independensi peradilan, dan ruang partisipasi publik sebagai isu penting. Penilaian tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari proses pemilihan umum, tetapi juga dari bagaimana negara melindungi hak warga dan merespons kritik masyarakat.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...