Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Bersinggungan dengan Status Cagar Budaya, Ini Aturannya

Jakarta, NORTON NEWS – Aksi Greenpeace Indonesia di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026), memunculkan perhatian terhadap aturan perlindungan cagar budaya dan hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.

Enam aktivis Greenpeace memanjat monumen dan membentangkan spanduk berisi kritik terkait krisis iklim, bencana, serta beban biaya hidup. Aksi tersebut bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepolisian bersama unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian melakukan evakuasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan seluruh aktivis berhasil diturunkan. Salah seorang aktivis perempuan dilaporkan lemas dan dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

Bundaran HI Telah Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Kawasan Bundaran HI memiliki nilai sejarah dan menjadi salah satu ikon Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Bunderan Hotel Indonesia sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 5 April 2024.

Status tersebut membuat upaya pelindungan dan pelestarian monumen menjadi perhatian dalam setiap aktivitas yang berlangsung di lokasi. Perlindungan cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kerusakan fisik, tetapi juga upaya menjaga keaslian dan nilai sejarahnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat mengingatkan bahwa pemeliharaan kawasan tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Ia juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik tetap perlu memperhatikan ketertiban dan aturan yang berlaku.

Apa yang Diatur dalam UU Cagar Budaya?

Perlindungan terhadap cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi ini menjadi dasar penyelenggaraan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya di Indonesia.

Dalam Pasal 61, pengamanan cagar budaya ditujukan untuk mencegah objek tersebut hilang, rusak, hancur, atau musnah. Sementara itu, Pasal 66 melarang setiap orang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun sebagian bagiannya.

Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya menjaga struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, penentuan apakah suatu tindakan dalam peristiwa tertentu melanggar ketentuan hukum tetap perlu melihat fakta, unsur pelanggaran, dan hasil pemeriksaan aparat. Status cagar budaya saja tidak otomatis membuktikan bahwa setiap bentuk aktivitas di sekitarnya merupakan tindak pidana.

Hak Menyampaikan Pendapat Tetap Dilindungi

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hak tersebut antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam keterangannya, Reynold menyatakan kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia mengingatkan agar kegiatan tersebut tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap cagar budaya.

Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang perlu diperhatikan dalam peristiwa ini: perlindungan kebebasan berekspresi dan pelestarian warisan budaya. Pelaksanaan hak menyampaikan pendapat perlu mengikuti ketentuan hukum, sementara penanganan oleh aparat juga perlu memperhatikan keselamatan dan hak warga.

Polisi Dalami Aksi di Monumen Selamat Datang

Dilansir dari ANTARA News, Selain melakukan evakuasi, kepolisian menyatakan akan mendalami bagaimana para aktivis dapat mencapai bagian atas monumen. Pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu langkah untuk menelusuri proses tersebut.

Pada tahap penanganan di lokasi, kepolisian menyebut keselamatan para aktivis sebagai prioritas. Adapun mengenai kemungkinan proses hukum, keputusan lebih lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap fakta yang ditemukan.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya ruang penyampaian aspirasi yang aman sekaligus penghormatan terhadap bangunan bersejarah. Penegakan aturan dan perlindungan hak publik menjadi dua aspek yang perlu berjalan beriringan dalam pengelolaan ruang kota.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...